Ukuran Dua Qullah

Ukuran Dua Qullah - Ronies30
Saya akan menjelaskan secara lengkap mengenai ukuran dua qullah, baik dari sisi definisi, konversi ke ukuran modern (liter dan dimensi), hingga perbedaan pendapat ulama yang ada.

Apa Itu Dua Qullah ?

Dua Qullah (Arab: قلتان, qullatain) adalah sebuah standar volume air dalam Fikih Islam yang digunakan untuk menentukan status kesucian air. Air yang mencapai volume dua qullah dianggap sebagai air banyak (al-mā' al-kathīr).

Keistimewaan air yang mencapai dua qullah adalah ia tidak menjadi najis hanya karena kemasukan najis, selama najis tersebut tidak mengubah salah satu dari tiga sifat air:
  • 1. Warna,
  • 2. Bau, dan
  • 3. Rasa.

Jika salah satu dari ketiga sifat itu berubah, maka air tersebut menjadi najis (mutanajjis), meskipun volumenya lebih dari dua qullah.

Dasar hukumnya adalah hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
"Apabila air telah mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung kotoran (najis)." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Hadis ini dinilai shahih oleh banyak ulama).

Dalam riwayat lain ditambahkan:
"...lam yunajjishu syai'un."
"...tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya)."

Ukuran Dua Qullah Dalam Satuan Modern (Liter)

Para ulama fikih klasik tidak menggunakan liter, melainkan menggunakan ukuran takaran yang umum pada zaman mereka, yaitu kati atau ritl Baghdad. Dari sinilah muncul sedikit perbedaan saat mengonversinya ke ukuran modern.

Namun, pendapat yang paling masyhur dan banyak diikuti, terutama dalam Mazhab Syafi'i, adalah dua Qullah setara dengan 500 Ritl Baghdad.

Ketika 500 Ritl Baghdad ini dikonversikan ke dalam satuan liter, hasilnya adalah sekitar 190 hingga 216 Liter.

Angka ini bervariasi karena perbedaan dalam mengonversi satuan kuno ritl ke gram atau mililiter. Untuk kehati-hatian (ihtiyath), banyak ulama kontemporer menyarankan untuk mengambil angka yang lebih tinggi.

Kesimpulan yang paling umum digunakan adalah sekitar 216 Liter.

Beberapa ulama modern, seperti Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, menyebutkan angka yang lebih presisi seperti 270 liter.

Namun, angka 216 liter tetap menjadi acuan yang sangat populer di Indonesia dan banyak negara lain.

Ukuran Dua Qullah dalam Dimensi Wadah (Panjang x Lebar x Tinggi)

Agar lebih mudah dibayangkan, volume tersebut sering dikonversikan ke dalam ukuran wadah berbentuk kubus (bak mandi).

Jika kita mengambil acuan 216 Liter (atau 216.000 cm³), maka ukuran wadah kubus yang dapat menampungnya adalah:
  • Panjang: 60 cm.
  • Lebar: 60 cm.
  • Tinggi: 60 cm.
  • Perhitungannya: 60 cm × 60 cm × 60 cm = 216.000 cm³.
  • Karena 1 liter = 1.000 cm³, maka 216.000 cm³ = 216 Liter.

Jadi, sebuah bak mandi atau wadah dengan ukuran minimal 60 cm x 60 cm x 60 cm yang terisi penuh air, sudah dianggap mencapai volume dua qullah.

Ukuran ini dalam hasta adalah sekitar 1,25 hasta x 1,25 hasta x 1,25 hasta.

Perbedaan Pendapat Ulama

Penting untuk diketahui bahwa tidak semua mazhab fikih menggunakan standar dua qullah sebagai batas antara air sedikit dan air banyak.

1. Mazhab Syafi'i dan Hanbali.

Mereka menjadikan hadis dua qullah sebagai landasan utama. Mereka membedakan hukum air sedikit (kurang dari dua qullah) yang langsung menjadi najis jika terkena najis (walaupun tidak berubah sifatnya), dan air banyak (dua qullah atau lebih) yang tidak menjadi najis selama sifatnya tidak berubah.

2. Mazhab Hanafi.

Menurut mereka, batasan air banyak adalah jika salah satu sisi wadah digerakkan, gerakan itu tidak sampai ke sisi yang lain. Standar dua qullah tidak menjadi patokan utama, melainkan kondisi faktual air itu sendiri.

3. Mazhab Maliki.

Mazhab ini memiliki pendapat yang paling longgar. Menurut mereka, tidak ada batasan antara air sedikit dan air banyak. Selama sifat air (warna, bau, rasa) tidak berubah karena najis, maka air itu tetap suci, berapapun volumenya. Mereka berpegang pada prinsip dasar bahwa "air itu suci dan menyucikan".

Ringkasan Praktis

  • Definisi: Batas volume air yang dianggap "banyak" dalam fikih.
  • Fungsi: Air yang lebih dari dua qullah tidak menjadi najis hanya karena kemasukan najis, kecuali jika warna, bau, atau rasanya berubah.
  • Ukuran dalam Liter: Sekitar 216 Liter (sebagai angka yang umum dan hati-hati).
  • Ukuran dalam Dimensi: Wadah berbentuk kubus dengan sisi 60 cm x 60 cm x 60 cm.

Ukuran ini sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari, terutama untuk menentukan kesucian air di bak mandi, ember besar, atau tandon air di rumah.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url





sr7themes.eu.org