Hukum Shalat Sunnah Dhuha Menurut Hadits

Shalat Sunnah Dhuha hukumnya adalah sunnah muakkad, karena Nabi ﷺ melakukannya serta menganjurkan para sahabat beliau untuk melakukannya dengan menjadikan shalat sunnah dhuha sebagai wasiat.

Wasiat yang diberikan untuk satu orang oleh Rasulullah ﷺ, berarti juga wasiat untuk seluruh umat, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan kekhususan hukumnya bagi orang tersebut.

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang menceritakan,
"Kekasihku, Rasulullah ﷺ memberi wasiat kepadaku dengan 3 hal yang tidak pernah kutinggalkan hingga meninggal dunia, Puasa 3 hari dalam sebulan, 2 rakat'at shalat dhuha, dan hanya tidur setelah melakukan shalat witir" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi rahimahullah mengunggulkan pendapat bahwa shalat dhuha itu hukumnya sunnah muakkad, setelah beliau membeberkan hadits-hadits dalam persoalannya itu, lalu beliau mengatakan,
"Hadits-hadits itu semuanya sejalan, tidak ada pertentangan diantaranya jika diteliti. Alhasil, bahwa shalat dhuha itu adalah sunnah muakkad." (Syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim dan Fathul Bari, Ibnu Hajar)

#hukum shalat dhuha sunnah muakkad, #hukum shalat sunat dhuha #hukum sholat sunnah dhuha, #hukum sholat sunat dhuha, #hukum shalat dhuha sunnah, #hukum shalat dhuha adalah sunnah, #hukum melaksanakan shalat dhuha adalah sunnah,
LihatTutupKomentar